AHU-034497.AH.01.30.Tahun 2023
NIB:2406250071284
Susunan Redaksi
Penasehat :
Idrus Sahid
Bela Sopia
Pembina :
Arpan Syahputra
Jon Simon Silalahi
Penasehat Hukum:
Ramses Sitepu, SH
Pimpinan Umum :
Galang Wira, SH
Pemimpin Redaksi:
Jimy Hendrik
Redaksi Wilayah:
1. Sumatra Utara:
Kaperwil: Salomoam
KORWIL SUMUT: Fredy Hasan
Kabiro Pematang Siantar: Sinapela
2.Lampung:
Kaperwil Lampung: Wira
Kabiro Tanggamus: Aprinaldi
Kabiro Lampung Barat: Sugeng Riadi
3. Kep. Bangka Belitung:
Kaperwil: Lambhot
4. DKI Jakarta:
Kaperwil:
Kabiro:
5. Jawa Barat:
Kaperwil:
Kabiro CIREBON : Daren Maruza
6. Jawa Tengah:
Semarang : Winda
Temanggung & Magelang : kembar
Kedu Raya: zicrul
Banyumas: Kiki
Purworejo: kioni
Banyumas Raya: Aman Remon
Kendal: Jatmiko
7. Jawa Timur
Kaperwil: Iwan
Nganjuk : Joniar
Kabiro Tulung Agung: Wingky
Magetan :
Perhatian!!!
Wartawan Media Satgasusmerahputih.my.id, dalam setiap peliputan selalu dilengkapi dengan Kartu Pers (KTA), Surat Tugas dan Namanya tercantum dalam box Redaksi satgasusmerahputih.my.id
Selain dari itu, diluar tanggung jawab redaksi.
TTD
Jimy Hendrik
Alamat Redaksi: Jl. AIS Nasution, Langkai, Kec. Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah 73111
WHATSAPP : +639061739162
CATATAN REDAKSI : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan
dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat
mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada
Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang
Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan
melalui email/ Pesan Whatsapp
UU Pokok PERS Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 Setiap
orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat
menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Himbauan Redaksi: Jika Ada
Pihak Instansi Pemerintahan dan Swasta Maupun Pribadi Yang Merasa di Rugikan
Oknum Yang Mengaku Mengatasnamakan Wartawan Media satgasusmerahputih.my.id Tidak Ada
Tercantum Namanya di Box Redaksi Maka Bukan Wewenang dan Tanggung Jawab
Redaksi Atau Silahkan Laporkan Kepada Pihak Yang Berwajib.
Berdasarkan Pasal 1
angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), Pers adalah
lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan
grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media
elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia