KAMPAR — KOOMPAS
Masyarakat Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, khususnya warga Desa Kuntu, menyuarakan keresahan mendalam terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka. Keresahan ini semakin memuncak menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri yang diisukan menjadi pelindung atau "beking" sindikat barang haram tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh redaksi dari sumber di lapangan, peredaran narkoba di wilayah ini diduga dikendalikan oleh seorang terduga bandar berinisial JK. Saat ini, JK disebut-sebut telah melarikan diri ke wilayah Papua. Namun, pelarian tersebut diduga tidak menghentikan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Kampar Kiri.
Operasi bisnis gelap tersebut diduga kini dilanjutkan oleh oknum berinisial R yang berdomisili di Desa Kuntu. R diinformasikan masih aktif mendistribusikan narkoba ke sejumlah desa di wilayah tersebut.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat juga menyoroti adanya dugaan pembiaran. Pelarian JK ke Papua diisukan mendapat arahan dari oknum anggota Opsnal Polsek Kampar Kiri berinisial Brigadir M.
Berdasarkan laporan sumber kepada redaksi, Brigadir M diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai pemantau wilayah. Tuduhan yang beredar menyebutkan bahwa oknum tersebut diduga menerima aliran dana "tutup mata" yang nilainya ditaksir mencapai Rp 40.000.000 per bulan.
Selain isu perlindungan bandar narkoba, Brigadir M juga dituding kerap melakukan pemerasan terhadap warga yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum lain, seperti pemilik mesin tambang emas ilegal (dompeng). Lebih jauh lagi, sumber informasi juga menduga oknum tersebut merupakan pengguna aktif narkoba.
Desakan untuk Propam Polda Riau
Menyikapi kondisi darurat narkoba yang meresahkan warga Desa Kuntu dan sekitarnya, masyarakat menaruh harapan besar kepada Kapolda Riau dan Kabid Propam Polda Riau untuk segera mengambil langkah tegas.
Terdapat beberapa poin tuntutan dari masyarakat berdasarkan informasi tersebut:
Penyelidikan Mendalam: Meminta Bid Propam Polda Riau untuk segera turun ke Kecamatan Kampar Kiri guna melidik dan menginvestigasi kebenaran informasi dugaan penerimaan setoran, pemerasan, dan penggunaan narkoba oleh oknum Brigadir M.
Tindak Tegas: Jika dalam proses penyelidikan oknum terbukti bersalah, warga mendesak agar diberikan sanksi tegas berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga proses pidana.
Pemberantasan Jaringan: Meminta Ditresnarkoba Polda Riau untuk menangkap terduga pelaku R yang disebut masih berkeliaran di Desa Kuntu, serta memburu JK.
Pembersihan Wilayah: Melakukan operasi pemberantasan narkoba secara menyeluruh di Kecamatan Kampar Kiri guna mengembalikan rasa aman bagi masyarakat.
Masyarakat berharap institusi Polri yang mengusung semangat Presisi dapat menindaklanjuti informasi ini tanpa tebang pilih, demi menjaga nama baik institusi kepolisian di mata publik.
CATATAN REDAKSI:
Untuk Propam Polda Riau: Berita ini dinaikkan berdasarkan informasi dan keresahan dari sumber masyarakat. Redaksi meminta kepada Propam Polda Riau untuk menindaklanjuti dan melakukan Penyelidikan (Lidik) guna memastikan kebenaran informasi yang diberikan sumber kepada redaksi terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana oknum tersebut.
Hak Jawab: Guna menjunjung tinggi keberimbangan berita (cover both sides) dan asas praduga tak bersalah sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi meminta kepada pihak Polsek Kampar Kiri maupun pihak terkait yang disebutkan namanya (inisial) dalam berita ini untuk segera menghubungi redaksi guna memberikan klarifikasi dan menaikkan Hak Jawab.
Posting Komentar untuk "Warga Kuntu Resah, Propam Polda Riau Diminta Usut Dugaan Oknum Polsek Bekingi Sindikat Narkoba di Kampar Kiri"